KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$140,3 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:30 WIB
Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$140,3 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2023 mencapai US$140,3 miliar atau meningkat dari posisi pada akhir Januari 2023 sejumlah US$139,4 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan peningkatan cadangan devisa tersebut salah satunya didorong penerimaan pajak.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Februari 2023 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Erwin menuturkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai," ujarnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Erwin menambahkan cadangan devisa akan tetap memadai karena didukung stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga. Ini juga sejalan dengan berbagai respons kebijakan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

Pada akhir Januari 2023, BI mencatat posisi cadangan devisa senilai US$139,4 miliar atau meningkat ketimbang posisi akhir Desember 2022 senilai US$137,2 miliar. Kenaikan cadangan devisa itu antara lain dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan