PROVINSI JAMBI

Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Samsat Muaro Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena hanya terselenggara 3 bulan.

"Yuk manfaatkan segera, bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program diskon pajak cukup bayar 2 tahun," bunyi keterangan foto akun Instagram @samsat_muaro_jambi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Samsat Muaro Jambi menyatakan Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu diadakan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan skema insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Muaro Jambi lantas mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

Di sisi lain, Samsat Muaro Jambi juga mengingatkan wajib pajak agar senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dapat mulai dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo.

"Ayo, bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT