Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir ketika mengajukan permohonan restitusi dipercepat kepada Ditjen Pajak (DJP).
Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.
"Orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar," katanya, Kamis (11/5/2023).
Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Selama ini, banyak wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tidak mengajukan permohonan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP meski sesungguhnya berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Akibatnya, banyak wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar yang tergolong kecil yang mengajukan permohonan restitusi normal sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.
Wajib pajak tersebut lebih memilih untuk mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi sebesar 100%.
"Sebagian besar ada di Pasal 17B karena kebayang sanksinya kalau Pasal 17D itu 100%. Makanya yang kita relaksasikan adalah sanksinya," ujar Suryo.
Melalui PER-5/PJ/2023, seluruh permohonan restitusi Pasal 17B dan Pasal 17D yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan mekanisme tersebut, permohonan restitusi dari wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. (rig)