JAWA TIMUR

Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:56 WIB
Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

Berfoto bersama saat sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

Sosialisasi dan diskusi perpajakan kali ini mengulas tentang aturan baru terkait dengan pajak emas. Adapun aturan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.

“Aturan ini … menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Otoritas berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan pajak emas yang baru. Sosialisasi juga diharapkan bisa membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK 48/2023 antara lain pertama, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

Kedua, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas. Ketiga, PMK 48/2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 pengusaha emas. Narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP, yang merupakan pembuat kebijakan, hadir untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.

Kegiatan ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?