TUNJANGAN HARI RAYA

Ada ASN Pemerintah Daerah yang Belum Terima THR? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 13:58 WIB
Ada ASN Pemerintah Daerah yang Belum Terima THR? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan semua aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, TNI/Polri, dan pensiunan telah menerima tunjangan hari raya (THR).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada 15 Mei 2020 dan selesai sepenuhnya pada 20 Mei 2020. Anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN pemerintah pusat dan TNI/Polri yakni Rp6,62 triliun.

“Realisasi pembayaran THR PNS/TNI/Polri 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sudah terealisasi 100%, sebesar Rp6,62 triliun," katanya, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Semua pensiunan bahkan telah menerima THR secara serentak pada 15 Mei 2020. Nilainya Rp7,86 triliun.

Namun demikian, belum semua ASN pada pemerintah daerah mendapatkan THR. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan baru sekitar 90% ASN di daerah yang telah menerima THR.

"Hampir 90% daerah yang dikonfirmasi sudah membayar THR," katanya.

Baca Juga:
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Menurut Astera beberapa daerah tidak bisa mencairkan THR untuk ASN lantaran belum ada penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Selain itu, ada pula daerah yang terkendala masalah administrasi dan harus diselesaikan sebelum mencairkan THR. Anggaran untuk THR ASN pada pemerintah daerah senilai Rp13,89 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Pemerintah menjadwalkan pencairan THR mulai 15 Mei 2020, tetapi bisa mundur hingga setelah Lebaran jika situasi dan kondisinya tidak memungkinkan.

Seperti diketahui, hanya 13 kelompok jabatan ASN yang menerima THR tahun ini sebagai upaya penghematan anggaran di tengah pandemi virus Corona. Sementara itu, 12 kelompok jabatan lainnya tidak akan mendapatkannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi