ADMINISTRASI PAJAK

Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB
Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mewajibkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pihak lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 285 pihak lain yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada DJP dalam tahun berjalan ini.

"Sudah 285 permohonan sebetulnya dari berbagai institusi yang kami coba lakukan pemadanan identitas NIK dan NPWP ini," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Perlu diketahui, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP sebelum memberikan layanan administrasi diharuskan untuk mulai menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.

Layanan administrasi yang dimaksud contohnya layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Pihak lain dapat memperoleh layanan pemadanan NIK dan NPWP secara elektronik, secara langsung, ataupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Layanan pemadanan diberikan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan yang memiliki paling sedikit 50 pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Selanjutnya, layanan pemadanan diberikan secara elektronik lewat web service bila pihak memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan serta telah memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP.

Sementara itu, layanan pemadanan secara langsung diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dipadankan dan sudah menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme pemadanan secara langsung yang ditetapkan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini