REVISI UU KUP

Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:13 WIB
Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan salah satu alasan pemerintah mengusulkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif adalah untuk menciptakan keadilan.

Sri Mulyani menyebutkan skema multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sementara pada barang yang dikonsumsi masyarakat bawah, pemerintah tetap dapat mengatur agar tarifnya dibuat 0%.

"Ini adalah seluruh strategi yang akan kami diskusikan, termasuk di dalamnya mengenai kesetaraan dan keadilan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dalam materi yang disampaikan Sri Mulyani juga terlihat sudah banyak negara yang menerapkan skema PPN multitarif. Kebijakan paling umum yang dilakukan adalah menetapkan tarif yang lebih rendah pada komoditas tertentu.

Belgia misalnya, memiliki tarif umum PPN sebesar 21%. Pada saat yang sama, negara ini mengakomodasi adanya tarif yang lebih rendah. Tarif tersebut sebesar 0%, 6% dan 12% untuk komoditas dan jasa tertentu.

Hal serupa berlaku di Jerman dengan tarif umum PPN sebesar 19%. Pemerintah memiliki fasilitas tarif PPN yang lebih rendah sebesar 0% dan 7%. Skema kebijakan tersebut juga berlaku di Bangladesh, India, dan Filipina.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dari data yang disampaikan, tidak semua negara yang menganut skema multitarif dalam sistem PPN mempunyai tarif yang lebih tinggi dari tarif umum. Luksemburg menerapkan tarif yang lebih rendah (0%, 3%, 8%, dan 14%) tapi tidak menerapkan tarif lebih tinggi dari tarif umum 17%.

Begitu juga dengan Belanda dengan tarif umum PPN sebesar 21%. Pemerintah menerapkan skema tarif PPN yang lebih rendah, yakni sebesar 0% dan 9%. Namun, tidak mengenal tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum 21%.

Paraguay dengan tarif umum PPN sebesar 10% mempunyai ruang pemberian tarif yang lebih rendah sebesar 0% dan 5% untuk komoditas dan jasa tertentu. Filipina memiliki kebijakan tarif PPN lebih rendah sebesar 0% dan 5%, tapi tidak memiliki tarif lebih tinggi dari tarif umum 12%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M