TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 19:30 WIB
DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews — Semua fraksi di DPR kompak memilih tarif tebusan tax amnesty lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk seluruh periode, baik untuk konteks repatriasi yakni dengan pengalihan harta ke dalam negeri, maupun untuk konteks deklarasi yaitu tanpa pengalihan harga ke dalam negeri.

Konfigurasi sikap politik 10 fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen tersebut mengungkapkan untuk tarif tebusan repatriasi periode I, DPR menginginkan tarif mulai dari 4%, sedangkan pemerintah 2%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menginginkan tarif mulai dari 6%, sementara pemerintah 3%.

Baca Juga:
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Hal yang sama berlaku untuk tarif tebusan bagi deklarasi periode I. DPR menginginkan tarif mulai dari 5%, sedangkan pemerintah 4%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menghendaki tarif mulai dari 7%, sementara pemerintah cukup 6%.

Sementara itu, untuk tarif tebusan tax amnesty bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, yang itu berarti kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya 2 dari 10 fraksi yang mengeluarkan sikapnya, yaitu Partai Golkar dan Hanura.

Golkar menginginkan tarif tebusan lebih rendah dari posisi pemerintah, yaitu 0,5% untuk dua periode. Adapun, Hanura menghendaki tarif 2% untuk periode I, 4% untuk periode II, dan 6% untuk periode III. Posisi pemerintah sendiri dari periode I-III masing-masing adalah 1,75%, 2,75%, dan 4,75%. Berikut posisi fraksi-fraksi di DPR selengkapnya:

Posisi Fraksi-fraksi untuk Tarif Tebusan Tax Amnesty (%)
Fraksi Periode Repatriasi Deklarasi UMKM
Pemerintah I 2 4 1,75
II 3 6 2,75
III 5 10 4,75
PDIP I 5 6 --
II 6 9 -
III 7 12 -
Golkar I 5 5 0,5
II 10 10 0,5
Gerindra I 6 7 -
II 7 10 -
III 8 13 -
Demokrat I-III > tarif normal = tarif normal -
PAN I 9 10 -
II 11 15 -
PKB I 6 8 -
II 8 10 -
PKS I 15 20 -
II 17 25
PPP I 4 7 -
II 6 7 -
III 7,5 7 -
Nasdem I 5 7 -
II 6 8 -
Hanura I 5 8 2
II 7 10 4
III 9 12 6


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 September 2016 | 17:16 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Minggu, 26 Juni 2016 | 19:15 WIB DURASI TAX AMNESTY

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?