JAKARTA, DDTCNews — Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) dari awalnya hanya 6 bulan (1 Juli - 31 Desember 2016) menjadi 9 bulan (1 Juli 2016 - 31 Maret 2017) untuk 3 x periode penyampaian surat pernyataan.
Konfigurasi sikap fraksi-fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.
Dokumen itu mengungkapkan hanya 2 dari dari 10 fraksi di DPR yang menentang posisi pemerintah, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya kompak menginginkan pelaksanaan tax amnesty tetap sampai 31 Desember 2016 untuk 2x periode penyampaian surat pernyataan.
Adapun, 8 fraksi yang lain, sebanyak 4 fraksi memberikan dukungan penuh atas posisi pemerintah. Keempat fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.
Sebanyak 3 fraksi yang lain, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, masing-masing menyampaikan usulan yang bervariasi, tetapi secara prinsip tidak bertentangan dengan posisi pemerintah. Bahkan, lebih progresif dari posisi pemerintah.
Gerindra misalnya, menginginkan masa pelaksanaan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 untuk 1x lebih periode penyampaian surat pernyataan. Adapun, Demokrat menghendaki pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan.
Sementara itu, PAN mengusulkan agar masa pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan. Satu fraksi lagi, yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, tidak mengambil posisi sekaligus tidak menyampaikan usulan.
Perpanjangan periode tax amnesty diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1)-ayat (3) Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan serta Pasal 9 ayat (6) Bab IV tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.