KABUPATEN KULON PROGO

7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:00 WIB
7 Tahun Berjalan, Kulon Progo Lepas Potensi Pajak dari Iklan Rokok

Ilustrasi.

KULON PROGO, DDTCNews - Pemkab Kulon Progo, DI Yogyakarta, kehilangan potensi penerimaan pajak iklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iklan produk dari tembakau tersebut di titik-titik tertentu.

Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Puji Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasi ruang iklan produk tembakau. Hasilnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pungutan pajak reklame.

"Risikonya adalah penurunan pendapatan dari pajak reklame karena sebagian besar berasal dari iklan produk tembakau tersebut," katanya saat menerima kunjungan BPKD Pemkab Klaten dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Puji menuturkan pertimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dia menyampaikan pertimbangan lain pemkab adalah pada sisi kesehatan dan lingkungan.

Melalui beleid tersebut menjadi instrumen pemkab melindungi kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat dari bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertimbangan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

"Dan alasan yang paling mendasar lainnya adalah bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Selain itu, Puji menjabarkan beberapa tantangan yang dihadapi BKAD Kulon Progo dalam mengamankan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriksaan pajak.

"Proses diskusi lainnya terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optimalisasi PBB-P2 dari proses BPHTB dan pajak parkir," imbuhnya dilansir dari laman resmi Pemkab Kulon Progo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda