PROVINSI LAMPUNG

6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:00 WIB
6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan fasilitas keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan relaksasi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 6/2023.

"Kita laksanakan mulai 3 April sampai dengan September [2023], jadi langsung 6 bulan," ujar Adi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemprov Lampung memberikan fasilitas penghapusan denda PKB sekaligus pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

"Jadi dia bayar pokok pajak 2 tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Selanjutnya, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pokok PKB sebesar 70% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 150 cc, 60% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 200 cc, dan 50% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 201 cc atau lebih.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kemudian, Pemprov Lampung memberikan fasilitas keringanan PKB sebesar 70% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, 60% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.000 cc, dan 50% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 2.001 cc atau lebih.

Terkait dengan BBNKB, Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"Harapan kami program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Adi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024