PROFESI KEUANGAN

30 April Hari Minggu, Deadline Laporan Konsultan Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 07:00 WIB
30 April Hari Minggu, Deadline Laporan Konsultan Pajak Tetap

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan memberi penegasan mengenai batas waktu penyampaian laporan tahunan konsultan pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-8/PPPK/2023, PPPK mengingatkan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat pada 30 April tahun berikutnya.

“Sehubungan dengan … batas akhir waktu penyampaian … laporan tahunan KP (konsultan pajak) pada tanggal 30 April 2023 bertepatan dengan hari Minggu, dapat disampaikan … KP tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 sesuai dengan ketentuan,” tulis PPPK dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

PPPK mengatakan laporan tahunan konsultan pajak dapat disampaikan melalui [email protected]. Salinannya bisa dikirim juga (cc) ke pppk3- [email protected]. Untuk mendapat informasi lebih lanjut, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Pelaporan PPPK pada nomor +62882 1814 0014.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Laporan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran XI.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Sesuai dengan format tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.

Kedua, melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan. Ketiga, melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai