Pengumuman hasil USKP periode III/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi menetapkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.
Tercatat ada 450 peserta USKP yang dinyatakan lulus. Secara terperinci, sebanyak 419 peserta dinyatakan lulus dari total 1.252 peserta USKP A, 24 peserta lulus dari total 480 peserta USKP B, dan 7 peserta lulus dari 337 total peserta USKP C.
"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi Diktum Keenam Keputusan KP3SKP Nomor KEP-06/KP3SKP/XII/2024 yang ditetapkan pada hari ini, Kamis (19/12/2024).
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan mengulang akan diberikan kesempatan untuk mengulang kembali sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. Adapun peserta yang dinyatakan tidak lulus berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta baru pada periode berikutnya.
Peserta yang tidak hadir pada semua mata ujian USKP tanpa keterangan dilarang untuk mengikuti USKP selama 3 periode. Tercatat ada 44 peserta USKP periode III/2024 yang dijatuhi penalti.
Terakhir, khusus peserta USKP A yang tidak hadir pada semua mata ujian dengan keterangan dan pendaftar yang tidak lolos verifikasi, kesempatan mengulang bagi para peserta tersebut tidak berkurang sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," bunyi Diktum Kesembilan Keputusan KP3SKP Nomor KEP-06/KP3SKP/XII/2024.
Seperti diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Adapun USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Selanjutnya, seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia bila sudah lulus USKP C dan memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat C. (sap)