RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:15 WIB
2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR Puan Maharani meninggalkan ruangan seusai memberikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tingkat kemiskinan tetap single digit atau sebesar 9,2%-9,7% pada tahun depan dengan program perlindungan sosial.

Jokowi menjelaskan pemerintah akan kembali menganggarkan dana perlindungan sosial pada 2021 sebesar Rp419,3 triliun. Dana tersebut akan dipakai untuk mempercepat pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial.

"Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2024," kata presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Program perlindungan sosial yang akan dilakukan pemerintah antara lain memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, dan kartu prakerja.

Selain soal angka kemiskinan, Jokowi juga menargetkan tingkat pengangguran 2021 pada kisaran 7,7%-9,1% dan rasio gini sebesar 0,377-0,379.

Sementara itu, indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95, dan indeks nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) masing-masing 102 hingga 104.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Di sisi lain, Jokowi mengusung ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’ sebagai tema kebijakan fiskal 2021. Dalam tema tersebut, rancangan kebijakan APBNB akan diarahkan untuk empat langkah strategis.

Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi.

Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

RAPBN 2021 juga akan mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.

Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan antara lain reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya