JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan pada Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/D) akan ditingkatkan melalui Penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Laporan Keuangan BLU.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akuntabilitas di sektor publik, terutama pada BLU/D yang merupakan pelayan bagi masyarakat menjadi hal yang cukup penting untuk diperhatikan.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi salah satu pembicara pada acara Profesional Accountant Talk (PACTA) 2017 di Gedung Pascasarjana Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sabtu (8/4).
"Unsri sebagai salah satu BLU, agar dapat memulai akuntabilitasnya dengan pelaporan secara terbuka, misalnya melalui website," ujarnya.
Hal tersebut juga berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 yang menyebutkan laporan BLU harus sudah menerapkan full accrual basis sesuai dengan PSAP 13 pada tahun 2015. Bahkan, pemerintah juga menargetkan laporan keuangan BLU harus menggunakan skema tersebut pada 2018.
“Pemerintah menargetkan tahun 2018, laporan keuangan BLU telah menggunakan full accrual basis. Kalau tidak accrual tidak bisa dikonsolidasikan karena laporan keuangan K/L (Pemerintah) yang telah menggunakan accrual basis,” jelasnya.
Ia pun menerangkan salah satu alasan BLU belum melaksanakannya adalah karena kurangnya sosialisasi mengenai PSAP 13. Sehingga tidak hanya campung tangan universitas, tapi juga harus ada bantuan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
"BLU harus menggandeng universitas, termasuk IAI, dan ini kesempatan bagi universitas dan IAI untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan PSAP 13, karena pemerintah tidak mungkin stand alone," tuturnya.
Selain itu, Mardiasmo mengingatkan laporan keuangan BLU harus dibuat dengan sebaik-baiknya, serta harus sesuai dengan kenyataan dan aturan yang ada. "Laporan keuangan BLU akan dikonsolidasikan dengan LKPP, jangan main-main!” pungkasnya.