RAPBN 2017

2017, Money Follow Program Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:59 WIB
2017, Money Follow Program Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berencana menerapkan konsep money follow program yang berbasis outcome terkait pengalokasikan anggaran di kementerian/lembaga (K/L), menyusul adanya upaya penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsep itu sudah mulai diterapkan saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Pendekatan money follow program memiliki konsekuensi berupa terjadinya kenaikan atau penurunan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jika dibandingkan dengan APBN 2016, alokasi belanja K/L dalam pagu indikatif RAPBN 2017 memang lebih rendah Rp14,8 triliun. Namun, penurunan ini tidak terjadi pada semua K/L,” tutur Bambang, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Dia menambahkan jumlah K/L yang alokasi anggarannya turun lebih banyak ketimbang yang naik. Tercatat sebanyak 59 K/L alokasinya turun, 20 K/L alokasi anggarannya naik, dan 8 K/L alokasinya tetap.

Saat terjadi penurunan belanja di K/L, money follow program akan bekerja dengan mengamankan alokasi anggaran pada program prioritas, melakukan realokasi anggaran dari kegiatan sudah mendapatkan penekanan di tahun-tahun sebelumnya, dan efisiensi program non-prioritas.

Money follow program lebih fokus pada kegiatan atau program yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Bambang meminta dukungan dari Komisi XI DPR RI guna kelancaran implementasi money follow program pasalnya tantangan kebijakan ini datang dari pihak K/L sendiri lantaran anggaran belanjanya akan turun.

“Saya harap money follow program ini sudah bisa dilaksanakan di tahun 2017,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor