Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita dua apartemen yang berlokasi di Depok, Jawa Barat milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial RK.
Tersangka RK diduga melakukan pencucian uang dengan membeli 2 unit apartemen menggunakan uang dari rekening perusahaannya, PT LMJ. Uang yang digunakan untuk membeli apartemen tersebut diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.
"Pada 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,8 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/12/2021).
Atas perbuatannya, RK berpotensi dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pada Pasal 3, ditegaskan setiap orang yang membelanjakan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta bisa dikenai pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan dikenai denda hingga Rp10 miliar.
Pada Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat menyita aset, penyidik Kantor Pusat DJP telah didampingi kuasa hukum tersangka RK, karyawan tersangka, dan pihak pengelola apartemen.
Kedua unit apartemen nantinya akan dinilai oleh penilai DJP untuk kemudian dijadikan bukti dalam persidangan dan sebagai jaminan untuk pemulihan atas kerugian pada penerimaan negara.
Sebelum menyita apartemen, DJP sebelumnya telah menyita 8 bus yang terkait dengan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka RK ini.
"DJP akan terus aktif menyita harta kekayaan tersangka sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara," sebut DJP. (rig)