Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews - Oxfam International mencatat nilai harta 10 orang terkaya di dunia meningkat 2 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun pandemi Covid-19. Kekayaan mereka melonjak dari US$700 miliar menjadi US$1,5 triliun.
Menurut Oxfam, akumulasi kekayaan yang terkumpul selama 2 tahun berlangsungnya pandemi ini perlu dipajaki oleh setiap pemerintah melalui pajak kekayaan atau jenis pajak lainnya.
"Bila 10 orang terkaya di dunia kehilangan 99,999% dari kekayaannya besok, mereka masih jauh lebih kaya dibandingkan dengan 99% populasi dunia," ujar Executive Director Oxfam International, Gabriela Bucher, dikutip Selasa (18/1/2022).
Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak tersebut perlu dibelanjakan pada program-program yang mampu menurunkan ketimpangan yang kian melebar dalam 2 tahun ini.
"Belanjakan dana yang diperoleh dari pajak ini pada program-program seperti universal healthcare, perlindungan sosial, dan mitigasi perubahan iklim," tulis Oxfam dalam keterangan resminya.
Menurut Oxfam, pajak kekayaan dengan tarif 99% perlu dikenakan sekali atas 10 orang terkaya di dunia yang mendapatkan windfall akibat pandemi Covid-19. Oxfam mengklaim nilai yang terkumpul dengan pajak tersebut mencapai US$812 miliar.
Setelah dikenakannya pajak tersebut, Oxfam mengklaim 10 orang terkaya di dunia masih lebih kaya US$8 miliar bila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19.
Pengenaan pajak tersebut perlu diikuti dengan kebijakaan pajak dengan tarif progresif atas capital gains dan kekayaan guna menekan ketimpangan. (sap)