KEBIJAKAN PAJAK

142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:00 WIB
142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 142 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday hingga 31 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pemanfaatan insentif tersebut.

"Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, lanjut Febrio, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

Dia menjelaskan terdapat 3 payung hukum pemberian tax holiday untuk mendukung sektor industri manufaktur strategis, yaitu PMK 130/2020 yang memberikan tax holiday bagi industri pionir yang memiliki keterkaitan luas dengan industri lainnya.

Terdapat 18 kelompok industri pionir yang dapat diberikan tax holiday, antara lain mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, serta ekonomi digital.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, PMK 153/2020 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

Terakhir, ada insentif supertax deduction maksimal 200% atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan ketentuan ini, pengusaha tidak hanya memperoleh insentif pajak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Febrio juga menjelaskan masih ada sejumlah insentif lain yang diberikan pemerintah kepada sektor industri. Misal, berupa pemberian harga gas bumi tertentu untuk 7 industri serta pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara