Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak (WP) dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. WP yang menjadi sasaran utama berasal dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sistem pelaporan pajak online tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran atas besaran pajak yang disetorkan dengan nominal yang tertera dalam laporan pajak secara lebih cepat.
“Sistem laporan pajak online itu membantu mengetahui berapa besaran uang pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak secara cepat dan mengetahui ketepatan jumlah uang yang harus disetorkan,” kata Faisal, Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan sistem pelaporan pajak online tersebut berupa perangkat lunak yang terinstal pada perangkat pembayaran seperti mesin kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, sistem tersebut langsung terkoneksi dengan basis data BPRD DKI Jakarta.
Adapun penerapan sistem online ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat membantu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Faisal juga menegaskan bagi wajib yang menolak untuk menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata,” katanya.
Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat Hendarto megatakan pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini hingga akhir 2019.
“Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post,” kata Hendarto seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.