PROVINSI DKI JAKARTA

12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:13 WIB
12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak (WP) dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. WP yang menjadi sasaran utama berasal dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sistem pelaporan pajak online tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran atas besaran pajak yang disetorkan dengan nominal yang tertera dalam laporan pajak secara lebih cepat.

“Sistem laporan pajak online itu membantu mengetahui berapa besaran uang pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak secara cepat dan mengetahui ketepatan jumlah uang yang harus disetorkan,” kata Faisal, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan sistem pelaporan pajak online tersebut berupa perangkat lunak yang terinstal pada perangkat pembayaran seperti mesin kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, sistem tersebut langsung terkoneksi dengan basis data BPRD DKI Jakarta.

Adapun penerapan sistem online ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat membantu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Faisal juga menegaskan bagi wajib yang menolak untuk menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:
Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

“Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata,” katanya.

Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat Hendarto megatakan pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini hingga akhir 2019.

“Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post,” kata Hendarto seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

Senin, 02 Oktober 2023 | 18:00 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Khusus Oktober! Pemkab Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 02 Oktober 2023 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Petasan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif