KABUPATEN BERAU

Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 15:52 WIB
 Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Guna menjaring pajak dari para pelaku usaha hotel dan restoran, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berencana menggunakan aplikasi mobile berbasis Android yang dapat digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Dispenda Berau Maulidiyah mengatakan saat ini Dispenda Berau sedang melakukan proses input data yang dibantu oleh tim IT Sekretaris Daerah dan IT Bankaltim. Nantinya, sistem pelayanan tersebut akan diberi nama Informasi Pajak Hotel dan Restoran (SIMHORE).

“Ke depan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan sampai dengan pembayaran akan kami lakukan secara online. Sebab dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan pajak dan membayar pajak cukup melalui mobile berbasis Android tanpa harus datang ke kantor Dispenda atau tempat pelayanan lagi,” terangnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Maulidiyah juga mengungkapkan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi langkah awal guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan inovasi tiada henti,” ujarnya.

Dispenda Berau berjanji sistem ini akan mulai disosialisasikan kepada wajib pajak pada akhir Juli. Sosialisasi dan simulasi perangkat juga akan dimulai akhir bulan ini. Sedangkan untuk realisasinya ditargetkan pada tahun 2017.

SIMHORE memiliki banyak kelebihan yang menarik. Akses terhadap sistem ini dapat dilakukan di mana saja, tidak harus di kantor. Para pelaku usaha juga tidak harus datang ke Tanjung Redeb lagi setiap bulan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun menunggu petugas Dispenda datang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Fasilitas ini dinilai sangat bermanfaat bagi hotel dan restoran yang berada di luar Kota Tanjung Redeb, seperti Pulau Maratua, Derawan dan Bidukbiduk.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa terbantu dan makin sadar akan kewajibannya. Sehingga pembangunan daerah semakin meningkat,” pungkas Maulidiyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara