KABUPATEN DEMAK

Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:40 WIB
 Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Informasi dari Pemkab Demak, Jawa Tengah. 

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah membuat program pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyatakan insentif bebas denda administrasi berlaku atas tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 2013 sampai 2020. Periode pemutihan denda tersebut berlaku sampai dengan 31 Juli 2021.

"Yuk, bayar utang PBB-P2 bebas denda," tulis BPKPAD, dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pemerintah berharap program insentif PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal. Pasalnya, pemkab sudah memberikan kesempatan agar masyarakat bisa membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Otoritas fiskal daerah menyebut pembayaran pajak masyarakat Demak diperlukan sebagai modal pemerintah melakukan pembangunan. Hasil pungutan pajak pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja APBD untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

"Pemutihan pajak PBB-P2 diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administratif," ujarnya.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BPKPAD menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda administrasi PBB-P2 bisa didapatkan melalui Halo Pajak PBB-P2 Demak pada saluran telepon 0291-685554. Adapun saluran pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai cara.

Pemkab Demak telah menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain itu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan toko Indomaret dan Kantor Pos Indonesia. Saluran digital pembayaran pajak juga bisa diakses melalui situs belanja online Tokopedia dan aplikasi Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara