KOREA SELATAN

Oracle Korea Diduga Gelapkan Pajak ke Irlandia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 16:28 WIB
 Oracle Korea Diduga Gelapkan Pajak ke Irlandia

SEOUL, DDTCNews – Oracle Korea Ltd, anak perusahan dari Oracle Corporation yang berlokasi di Korea Selatan, diharuskan membayar tungggakan pajak, denda dan bunga (back taxes) senilai ₩300 miliar atau sekitar Rp3,5 triliun atas dugaan praktik penggelapan pajak yang dilakukannya.

Otoritas pajak Korea Selatan (The National Tax Service/NTS) menjelaskan Oracle Korea Ltd. diduga menghindari kewajiban pajaknya sejak 2008 sampai dengan 2014 senilai ₩2 triliun atau Rp23 triliun dengan cara mengalihkan keuntungannya ke anak perusahaan Oracle lainnya yang berlokasi di Irlandia.

“Berdasarkan hasil audit yang dimulai sejak Juli 2014 lalu, ditemukan Oracle Korea Ltd. melakukan penghindaran pajak dengan mengirimkan keuntungannya ke anak perusahaan yang berlokasi di Irlandia dalam bentuk biaya lisensi perangkat lunak atau royalti,” ungkap keterangan dari NTS, Senin (10/4).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Sementara itu, perusahaan bersikeras mengatakan mereka telah membayar pajak dengan benar di Korea Selatan. Tidak hanya itu, Oracle Korea Ltd. juga mengajukan banding ke pengadilan pajak pada April 2016. Tetapi pengadilan menolak permintaan tersebut pada November 2016. Kemudian, Oracle Korea Ltd. kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Administratif Seoul pada Februari 2017 ini.

“Kami telah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di sini. Tapi NTS tidak setuju dengan apa yang sudah kami bayarkan. Kami mengajukan gugatan lantaran tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan oleh NTS,” kata seorang juru bicara Oracle Korea Ltd.

Oracle berpendapat anak perusahaan yang berlokasi di Irlandia adalah perusahaan yang sah dan keuntungan yang dikirimkan ke Irlandia tidak menyalahi aturan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Kendati demikian, NTS berargumen anak perusahaan Oracle di Irlandia bukanlah entitas yang sah, dan tax treaty yang seharusnya digunakan adalah antara Korea Selatan – Amerika Serikat bukan tax treaty Korea Selatan – Irlandia.

Di bawah tax treaty Korea Selatan – Irlandia, royalti hanya dikenakan pajak di negara residen. Sementara berdasarkan tax treaty Korea Selatan – Amerika Serikat, atas royalti tersebut akan dikenakan pajak di Korea Selatan dengan tarif 15%.

Sebagai informasi, Seperti dilansir dalam koreatimes.co, hasil audit Oracle Korea Ltd. yang dilakukan oleh NTS menyebut perusahaan telah mengelak sekitar ₩17,4 miliar atau Rp202,5 miliar atas pajak tahun 2008, ₩25,2 miliar atau Rp293,3 miliar pada tahun 2009 dan ₩20,4 miliar atau Rp237,4 miliar pada 2010.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2020 | 05:11 WIB

bagaimana dengan di Indonesia? Apakah Indonesia punya Pengadilan Administratif serupa seperti yang ada di KorSel?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024