KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:49 WIB
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan terbuka yang mengambil langkah untuk meningkatkan pembagian dividen bagi para pemegang sahamnya.

Insentif yang rencananya akan diberikan antara lain penurunan tarif PPh badan hingga penurunan tarif PPh atas dividen.

"Pemegang saham perusahaan yang menaikkan pembayaran dividen akan menikmati pengurangan PPh yang lebih besar," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar proporsi tertentu dari peningkatan dividen. Choi mengatakan kebijakan ini masih akan didetailkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku pasar modal.

Perlu diketahui, insentif pajak ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Corporate Value-up Program yang telah diluncurkan oleh pemerintah Korea Selatan pada bulan lalu.

Program ini diluncurkan sebagai respons atas turunnya valuasi saham perusahaan terbuka Korea Selatan akibat rendahnya pembayaran dividen, dampak geopolitik, dan beragam faktor lainnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Lewat Corporate Value-up Program, pemerintah mendorong perusahaan terbuka untuk secara aktif meningkatkan valuasi sahamnya di bursa efek.

"Corporate Value-up Program bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka menengah-panjang. Dividen dan buyback saham bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham," tulis pemerintah dalam laman resminya.

Tak hanya lewat strategi-strategi tersebut, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan valuasinya dengan cara berinvestasi pada kegiatan litbang, memperluas operasi bisnis, menanamkan modal pada SDM, serta beragam upaya jangka menengah-panjang lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan