KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Tersangka DRS merupakan direktur PT SDR, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk. Melalui perusahaan tersebut, tersangka DRS ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejari maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

PT SDR diduga mengurangi jumlah PPN yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2013 hingga 2015. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,9 miliar.

Tindakan tersangka DRS melalui PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Meski kasus sudah diserahkan ke kejari, tersangka berkesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Pembayaran kerugian pada pendapatan negara bisa dijadikan pertimbangan dalam proses penuntutan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," tutur Arridel.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, Arridel pun mengimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD