KOTA MAKASSAR

Kejar Target Pajak, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Kejar Target Pajak, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

MAKASSAR, DDTCNews – Guna mengejar para penunggak pajak di Kota Makassar, khususnya para pemilik usaha lahan parkir, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi kepatuhan wajib pajak parkir 2016, Jumat (19/8).

Kepala Dispenda Kota Makassar, Irwan Adnan menyebutkan pihaknya optimis akan meraih target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 ini. Mengingat saat ini realisasi penerimaan PAD Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih minim alias belum mencapai 50%.

“PAD kita tahun 2016 ini baru mencapai 26%. Segala upaya kita lakukan untuk memenuhi capaian target tahun ini sebesar Rp1,2 Triliun,” ujarnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk mencapai target tersebut lanjut Irwan, maka seluruh bidang harus aktif membangun potensi stafnya masing-masing serta mendesak para perusahaan penunggak pajak agar segera melunasi utangnya. Selain itu, kedisiplinan dalam membayar pajak juga menjadi penekanan untuk melunasi tunggakan pajak yang belum dilunasi.

“Jadi saat ini kita kumpulkan pemilik usaha lahan parkir untuk disosialisasi tentang kepatutan wajib pajak parkir 2016. Pengelolaan pajak atau retribusi parkir di Kota Makassar sangat penting dalam memberikan sumbangsih pembangunan,” tuturnya di hadapan ratusan perwakilan pengusaha.

Lebih lanjut, Irwan menambahkan untuk meningkatkan PAD, Dispenda Kota Makassar perlu menerapkan sistem online dan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program tersebut, 120 wajib pajak akan dimintai keterangan soal kendala apa saja yang dihadapi dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Program sentuh hati ini dilakukan dengan cara memintai keterangan kepada 120 wajib pajak setiap harinya apa saja kendala yang dihadapi dalam membayar pajak,” tutur Irwan.

Irwan menuturkan teknologi saat ini harus diimbangi dengan adanya ide-ide kreatif, sehingga tidak lagi ketinggalan jaman.“Sekarang sudah kita terapkan pajak online. Masih banyak hotel-hotel yang memberikan pajak secara tidak transparan, makanya kita akan memprogramkan pajak dengan sentuh hati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Koordinasi Bagi Hasil Analisa Pendapatan Dispenda Makassar Hariman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya. “Pemilik lahan parkir yang hari ini hadir, sekitar 200 orang. Sementara usaha lain juga sudah kita panggil,” tuturnya.

Seperti dilansir dalam situs rakyatsulsel.com, jumlah wajib pajak di Makassar terdiri dari 980 untuk restoran, Hotel sebanyak 385 dan jenis pajak lain seperti hiburan sebanyak 245. Selain itu retribusi pajak penerangan jalan, dan rekrame sebanyak 4000 titik, dan parkir serta pajak lainya berjumlah 345.000 wajib pajak di Makassar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara