KOTA DEPOK

Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:59 WIB
 Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok terus mengingatkan warganya agar tidak telat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi Kelurahan Cinangka, Depok.

Kepala Kelurahan Cinangka Anis Fatoni baru-baru ini langsung turun tangan untuk mengajak warga di wilayahnya untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar PBB.

Anis mengatakan sebelumnya kelurahan telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kelurahan Cinangka. Anis menekankan agar wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran pajak sebelum akhir Agustus 2017.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Penyebaran SPPT, dilakukan telah oleh beberapa staf kami beberapa hari lalu. Tentunya, untuk tahun ini, kami berharap agar target pajak dapat terpenuhi dan warga tidak ada yang telat dalam membayar pajak,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menuturkan dalam beberapa waktu ke depan aparat kelurahan akan terus mengingatkan warga Cinangka tentang tenggat masa pembayaran PBB di kelurahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan agar warga tidak lupa atau telat dalam membayar pajak,” pungkas Anis seperti dikutip dalam Pojok Jabar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

“Jika terlambat tentunya akan ada denda 2%. Makanya, untuk menghindari hal tersebut, kami mengingatkan kepada warga tentang jatuh tempo PBB sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW untuk terus mengingatkan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara