KEPATUHAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:30 WIB
Zakat dan Pajak Sama-Sama Wajib Dibayarkan, Begini Penjelasan Baznas

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berpandangan zakat dan pajak adalah kewajiban yang semestinya berjalan beriringan.

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri.

"Pajak ini sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri atau pemerintah. Nanti pemerintah ini akan memberikan keselamatan dan ketenteraman. Kita aman nih karena ada polisi dan TNI yang dibayar dari pajak. Jadi pajak dan zakat ini saling melengkapi," ujar Hasbi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Hasbi mengatakan memang terdapat beberapa negara yang tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak. Namun, bila negara mewajibkan warganya membayar pajak maka kewajiban tersebut harus ditunaikan.

"Zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat," ujar Hasbi mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Ibrahim Hosen pada 1990 silam.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 mengatur zakat atau keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Agar pembayar zakat dapat mengeklaim zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, zakat harus dibayarkan lewat badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan atau lembaga amil zakat yang dimaksud telah terlampir pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Setelah membayar zakat, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?