KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan dalam  webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya yang digelar oleh P3KPI.

JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah perlu memperhatikan masalah conflict of interest atau benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan benturan kepentingan perlu mendapatkan perhatian karena masalah ini memiliki risiko pelanggaran etika dan korupsi.

"Benturan kepentingan ini adalah situasi penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan kewenangan, sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Setidaknya ada 5 faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika penyelenggara negara membuat keputusan tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian kewenangan.

Kedua, benturan kepentingan juga berpotensi terjadi akibat perangkapan jabatan sehingga membuat penyelenggara negara tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.

Ketiga, benturan kepentingan berpotensi timbul akibat hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara dengan berbagai pihak karena hubungan darah, perkawinan, atau pertemanan yang memengaruhi keputusan penyelenggara negara.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Keempat, benturan kepentingan juga muncul akibat pemberian gratifikasi dalam berbagai bentuk yakni yang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan beragam fasilitas lainnya.

Kelima, benturan kepentingan dapat timbul akibat lemahnya sistem organisasi akibat struktur dan organisasi yang tidak cukup kuat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai