PP 50/2022

WP yang Diperiksa Bisa Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:30 WIB
WP yang Diperiksa Bisa Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tengah dilakukan pemeriksaan dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan SPT hasil pemeriksaan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Merujuk pada pasal 8 ayat (1), wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam laporan tersendiri.

“Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak…,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain itu, laporan tersendiri tersebut harus dilampiri sejumlah dokumen. Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT.

Kedua, surat setoran pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Ketiga, surat setoran pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dari hasil pemeriksaan, diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.

Jika hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan wajib pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?