UU KUP

WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:00 WIB
WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Seniman asal Bandung Fransisca Agustina memainkan instrumen musik melalui media pakaian saat penampilan musik eksperimental di Rumah Petik, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menjalankan pekerjaan bebas tertuang dalam Pasal 28 UU 28/2007 tentang KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usahanya," bunyi penggalan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Sebelum menghitung pajak yang terutang, untuk mengetahui penghasilan bersih wajib pajak maka WP OP pekerja bebas harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan? Definisi mengenai pembukuan diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP.

"Pembukuan merupakan proses pencatatan yang ... mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi ...," bunyi penggalan Pasal 1 angka 29 UU KUP.

Sederhananya, pembukuan dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman akuntansi. Sementara itu, pencatatan hanya terbatas sebagai proses rekapitulasi sederhana tentang penghasilan bruto dan data lain yang berkaitan. Baca lebih lanjut di Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan adalah WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Apabila peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak maka boleh untuk melakukan pencatatan dan menghitung besaran penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN harus diberitahukan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak memberitahukan menggunakan NPPN maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024