PP 55/2022

WP Orang Pribadi Perlu Laporkan Natura Lewat Pembetulan SPT 2022

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 12:30 WIB
WP Orang Pribadi Perlu Laporkan Natura Lewat Pembetulan SPT 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022.

Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan baru akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun mengatakan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan nantinya perlu dilaporkan lewat pembetulan SPT Tahunan.

"Kalau untuk penerimanya memang nanti masuk [ke SPT 2022], tetapi nanti penghitungannya setelah PMK-nya keluar. Bisa melalui pembetulan SPT atau apa," ujar Yoga, dikutip Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Aturan teknis dibutuhkan agar wajib pajak karyawan mengetahui apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan bagaimana menilai natura dan kenikmatan yang diterima tersebut.

Saat ini, PP 55/2022 hanya mengatur nilai natura adalah setara dengan nilai pasar, sedangkan kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun PMK yang memerinci natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, mekanisme pemotongan, beserta tata cara menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak baru akan diberlakukan pada semester II/2023. "Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meidi 27 Maret 2023 | 14:50 WIB

Mengapa ada Passal 24 yang menyebutkan jika dibaiaya APBN dikecualikan ya? apakah kalau dibiayai negara penikmatnya bukan Pribadi? atau kalau pribadi yang wajib hanya swasta?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara