ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 13:30 WIB
WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada dirjen pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Meski begitu, terdapat wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021 dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak.

Lebih lanjut, omzet wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas tersebut juga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Bila memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan NPPN.

“Peredaran bruto [omzet] sebagaimana dimaksud dalam…Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 54/2021.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sebagai informasi, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Dalam menyelenggarakan pencatatan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pencatatan dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Ketiga, pencatatan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT