Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pemungutan PPN atas pulsa hanyalah dilakukan sampai dengan distributor tingkat kedua.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons salah satu pertanyaan wajib pajak di media sosial. DJP menyatakan pemungutan PPN atas pulsa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021.
“Secara umum, pemungutan PPN atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua. Untuk rantai distributor tingkat selanjutnya tidak perlu dipungut PPN lagi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (15/12/2024).
Kring Pajak menambahkan bahwa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token, kartu perdana,dan/atau voucer dipungut PPN oleh Penyelenggara Distribusi. Adapun atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 6/2021, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh:
Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan:
Untuk diperhatikan, PPN yang terutang atas penyerahan BKP pada angka 3 dan 4 dipungut 1 kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan BKP pada angka 3. (rig)