ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Desember 2024 | 07.30 WIB
Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pemungutan PPN atas pulsa hanyalah dilakukan sampai dengan distributor tingkat kedua.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons salah satu pertanyaan wajib pajak di media sosial. DJP menyatakan pemungutan PPN atas pulsa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021.

“Secara umum, pemungutan PPN atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua. Untuk rantai distributor tingkat selanjutnya tidak perlu dipungut PPN lagi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (15/12/2024).

Kring Pajak menambahkan bahwa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token, kartu perdana,dan/atau voucer dipungut PPN oleh Penyelenggara Distribusi. Adapun atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 6/2021, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh:

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
  4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan:

  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Untuk diperhatikan, PPN yang terutang atas penyerahan BKP pada angka 3 dan 4 dipungut 1 kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan BKP pada angka 3. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.