Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perubahan ketentuan pengkreditan pajak masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet mengenai pengkreditan pajak masukan. Berdasarkan Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024, pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
“[Namun,] pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu tersebut dibuat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (22/12/2024).
Dengan demikian, jangka waktu pengkreditan pajak masukan paling lama 3 bulan berikutnya hanya berlaku untuk pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu.
Sementara itu, pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar hanya dapat dikreditkan dengan masa pajak saat faktur pajak tersebut dibuat.
Lebih lanjut, pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan paling lambat 3 masa pajak berikutnya bila pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan oleh PKP melalui penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN.
Contoh, PKP EFG menerima penyerahan JKP dari PKP HIJ pada 8 Agustus 2025. Namun, PKP EFG baru menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait dengan penyerahan tersebut pada 15 Desember 2025.
Dalam kasus ini, PKP EFG telah menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025, sedangkan SPT Masa PPN November 2025 masih belum disampaikan. PKP EFG juga masih belum membebankan pajak masukan sebagai biaya dan tidak menambahkannya dalam harga perolehan JKP.
Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan JKP yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2025 bisa dikreditkan dengan pajak keluaran PKP EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025. Pajak masukan juga bisa dikreditkan melalui penyampaian SPT Masa PPN November 2025. (rig)