KEBIJAKAN PAJAK

WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:00 WIB
WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada 2023-2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai prioritas pengawasan terhadap wajib pajak HWI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, dia juga meminta pemerintah tetap menggarap segmen wajib pajak lainnya.

"Tentu suatu negara tidak bisa mengandalkan satu segmen tertentu untuk sumber pendapatannya," katanya, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Arsjad mengatakan data distribusi simpanan bank umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menunjukkan data tabungan HWI memang cukup besar. LPS mencatat nasabah dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau Rp4.240 triliun. Angka ini meningkat 10,4% secara tahunan.

Meski demikian, dia menilai pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan HWI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apabila suatu negara terlalu bergantung pada satu sumber pendapatan seperti pajak penghasilan dari orang kaya, lanjutnya, dikhawatirkan bakal rentan terhadap guncangan ekonomi yang memengaruhi sumber tersebut.

Dia mencontohkan ketika ekonomi mengalami resesi, maka orang kaya akan mengalami penurunan pendapatan sehingga pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Kita harus terapkan sistem perpajakan berbasis luas, yang lebih tahan terhadap guncangan ekonomi karena mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber," ujarnya.

Arsjad juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem perpajakan yang berbasis luas. Dalam konteks perpajakan, gotong royong berarti setiap orang harus memberikan kontribusi untuk kebaikan bersama, terlepas dari pendapatan atau kekayaannya.

Dia menegaskan Kadin selalu berupaya mendorong seluruh pelaku usaha, tanpa kecuali, untuk patuh terhadap pajak. Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan tentang kepatuhan pajak secara rutin, baik di level pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Kadin juga mengimbau anggotanya selalu membayar dan melaporkan pajak secara benar. Dalam hal ini, Kadin siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak dari dunia usaha.

"Hal tersebut diimplementasikan dengan kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota dan untuk perpanjangan keanggotaan Kadin," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?