KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang hendak mengubah status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada 30 Oktober 2023.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan kode KLU tersebut dapat diubah melalui permohonan perubahan data ataupun perubahan secara mandiri melalui akun pajak.go.id wajib pajak yang bersangkutan.

“Apabila hendak mengubah kode KLU, hal tersebut dapat dilakukan melalui permohonan perubahan data atau ubah secara mandiri melalui akun pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu Profil dan menekan tombol Simpan setelah kode KLU berhasil diubah.

Zaky mengimbau setiap wajib pajak dapat secara aktif melakukan pembaruan data sehingga data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.

Sebagai informasi, kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Kode tersebut sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD