Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak membiayakan biaya promosi ketika menghitung besaran penghasilan kena pajak.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memang untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto… diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih berlaku dan mengatur tentang biaya promosi adalah PMK 2/2010.
Dalam PMK itu, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak guna memperkenalkan ataupun menganjurkan pemakaian suatu produk guna mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan.
Besaran biaya promosi yang dapat dibiayakan adalah akumulasi dari biaya iklan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Sementara itu, biaya yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas kepada pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.
Agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif harus memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, bukti potong, dan PPh yang dipotong.
Daftar nominatif harus dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010. (rig)