PP 55/2022

WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 08:00 WIB
WP Boleh Biayakan Biaya Promosi, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak membiayakan biaya promosi ketika menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memang untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto… diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 18 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini masih berlaku dan mengatur tentang biaya promosi adalah PMK 2/2010.

Dalam PMK itu, biaya promosi didefinisikan sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak guna memperkenalkan ataupun menganjurkan pemakaian suatu produk guna mempertahankan ataupun meningkatkan penjualan.

Besaran biaya promosi yang dapat dibiayakan adalah akumulasi dari biaya iklan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Sementara itu, biaya yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas kepada pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.

Agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif harus memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, bukti potong, dan PPh yang dipotong.

Daftar nominatif harus dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja