KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat mendatangi lokasi usaha milik seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak ditengarai melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) berupa pembangunan rumah dan toko (ruko) untuk usahanya.

Dengan begitu, petugas pajak mencoba menaksir potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Lokasi usaha wajib pajak yang didatangi oleh tim KP2KP Bengkayang memiliki bangunan ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut untuk pemenuhan kewajiban PPN KMS," kata pegawai KP2KP Bengkayang Akmal Yudha Fenyka dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Selain melakukan konfirmasi, petugas juga memberikan penjelasan terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya.

Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

"Karena bangunan yang dibangun nantinya sebuah toko swalayan retail maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS," ujar Akmal.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Akmal menambahkahkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan dikalikan dengan tarif umum PPN terbaru yaitu 11%.

Jika disederhanakan maka tarif PPN KMS adalah 2,2% dari dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan.

Lius Limeng selaku pemilik bangunan menerima baik penjelasan yang diberikan oleh Akmal. Dia berkata akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akmal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini