PELAYANAN PAJAK

Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Pajak, Perhatikan Domain Email Resmi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB
Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Pajak, Perhatikan Domain Email Resmi

Salah satu email yang mengatasnamakan DJP dalam menipu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan kantor pajak. Salah satu modus yang kini marak adalah upaya penipuan menggunakan email dengan domain palsu.

Melalui email tersebut, oknum penipun mengirimkan 'surat peringatan' yang berisi tagihan pajak terutang dengan nominal tertentu kepada wajib pajak.

"Waspadai penipuan mengatasnamakan DJP melalui email. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Apabila menerima email serupa, wajib pajak disarankan untuk mengonfirmasinya kepada @kring_pajak atau kantor pajak terdaftar.

Dalam modus penipuan yang serupa, ada kalanya email juga dilampiri dengan aplikasi dengan format 'apk'. Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.

Perlu diperhatikan, selain domain email palsu, penipuan via email biasanya memiliki ciri khas. Ciri khas yang dimaksud adalah penggunaan tata bahasa yang tidak baku, banyak kesahan penulisan atau saltik (typo), hingga penulisan nama instansi yang keliru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara