KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 08:45 WIB
Warga Miskin di Kabupaten Ini Bakal Dapat Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

KUANSING, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berencana membebaskan insentif pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jafrinaldi mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

"Saat ini kami sedang menggodok aturan terkait PBB-P2, di mana akan ada penyesuaian tarif PBB. Salah satu poinnya adalah berkaitan dengan warga miskin ini," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Jafrinaldi mengatakan Bapenda telah melakukan harmonisasi ranperbup penyesuaian PBB-P2 ke Kanwil Kemenkumham Riau pada pekan lalu. Apabila ranperbup ini diundangkan, warga miskin akan bebas dari PBB-P2.

Pembebasan PBB-P2 menargetkan warga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dia menjelaskan warga miskin yang terdaftar dalam DTKS biasanya juga masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Saat ini, tercatat ada 24.000 warga Kuansing yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dari angka tersebut, hanya sekitar 2.000 yang membayar PBB-P2 sedangkan lainnya dinyatakan terutang. Lantaran pajaknya masih terutang, warga akan kesulitan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan atau dibaliknamakan.

"Kalau ini terutang, proses jual beli juga payah karena harus dilunaskan dulu PBB-P2-nya. Setelah itu, ditambah lagi BPHPTB-nya," ujarnya dilansir goriau.com.

Jafrinaldi menambahkan kebijakan pembebasan PBB-P2 hanya akan berlaku untuk tahap pertama pembuatan sertifikat. Apabila tanah dan bangunannya dibaliknamakan, insentif pembebasan PBB-P2 tidak akan berlaku lagi.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang dinyatakan terutang PBB-P2. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN