KOTA MALANG

Warga Malang Diminta Manfaatkan Sunset Policy II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 10:14 WIB
Warga Malang Diminta Manfaatkan Sunset Policy II

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) mengimbau warga Kota Malang untuk bisa segera memanfaatkan kebijakan Sunset Policy Jilid II yang diberlakukan oleh Pemkot Malang. Kebijakan itu akan segera berakhir pada 16 April 2017.

Kepala Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan BPPD Malang Dwi Cahyo mengatakan wajib pajak bisa menyambangi kantor BPPD untuk mengajukan permohonan atas penghapusan sanksi administrasi, dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan fotokopi KTP ke loket khusus.

"Masyarakat yang hingga kini masih menunggak PBB untuk masa pajak sampai 2012 harus memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini agar tidak terkena denda administrasi," ujarnya di kantor BPPD Malang, Senin (13/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dwi menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sejak 16 Januari lalu. Menariknya, Sunset Policy Jilid II ini telah berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp120 juta hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Berdasarkan tinjauan lapangan, terbukti masih banyak masyarakat kalangan bawah menunggak PBB. Tunggakan ini terjadi sejak 1990, salah satu sebabnya yaitu warga tersebut merasa kesulitan untuk membayar denda sebesar 2% per bulannya.

"Maka dari itu, sebelum program ini berakhir pada pertengahan bulan April mendatang, kami berharap masyarakat memanfaatkan program dari BPPD ini dengan sebaik-baiknya sehingga pendapatan pajak di Kota Malang bisa meningkat dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik," jelasnya sebagaimana dikutip dari Jatimtimes.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim merasa optimis Sunset Policy II juga bakal meraih kesuksesan seperti pada Sunset Policy pertama. Bahkan menurutnya target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.

"Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang," pungkas Hakim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024