PROVINSI DKI JAKARTA

Warga Jaktim Dapat Pesan Agar Patuh Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB
Warga Jaktim Dapat Pesan Agar Patuh Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengingatkan masyarakat, terutama para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Anwar mengatakan setiap wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan tersebut juga makin mudah, bahkan bisa melalui ponsel.

"Lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui smartphone dengan cara yang mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Anwar mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Dengan metode pelaporan secara online, wajib pajak secara mudah tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Selain itu, Anwar juga mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Proses validasi tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Anwar menyebut pajak dari masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak juga menunjukkan kontribusi masyarakat dan pembangunan tersebut.

"Dengan mematuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, kita sudah berkontribusi untuk Indonesia, demi pembangunan bangsa yang lebih baik," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai