PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 15:13 WIB
Wamenkeu: Pajak Jadi Tumpuan Program Vaksinasi Covid-19

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerimaan pajak menjadi tumpuan anggaran pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Suahasil mengatakan kebutuhan anggaran untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar, yakni mencapai Rp58 triliun. Dia mengimbau masyarakat patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Suahasil mengatakan negara telah mengimpor jutaan dosis vaksin untuk diberikan gratis kepada masyarakat. Pengadaan vaksin akan terus berlanjut, baik dari impor maupun ketika nantinya Indonesia mampu memproduksinya sendiri di dalam negeri.

Program vaksinasi juga telah berjalan dengan memprioritaskan tenaga medis, pekerja pelayanan publik, serta kelompok lansia yang rentan. Menurut Suahasil, pemerintah harus memberikan vaksin kepada 185 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Suahasil menjelaskan, penganggaran untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi tersebut menjadi bagian dari APBN 2021 yang senilai total Rp2.750 triliun. Pada pos anggaran khusus bernama program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699 triliun, pemerintah menyiapkan dana untuk vaksinasi serta berbagai program stimulus lainnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Stimulus tersebut meliputi penanganan pandemi dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, serta insentif untuk dunia usaha dan UMKM.

Insentif dunia usaha dan UMKM bentuknya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

"Ini menjadi bagian dari usaha kita untuk memastikan masyarakat bisa terlindungi dari Covid-19 dan negara berikan support sehingga tahap demi tahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024