PER-04/BC/2023

Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023 yang merevisi PER-03/BC/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Relaksasi ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Namun, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Baca Juga:
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19.

Dirjen bea cukai mendapat kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai, serta mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari menteri keuangan.

Relaksasi diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!