KP2KP NUNUKAN

Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Anggota Polri tengah berkonsultasi dengan petugas KP2KP Nunukan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang anggota Polri mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk meminta konsultasi perihal program pengungkapan sukarela (PPS) pada 9 Juni 2022.

KP2KP Nunukan menyebut anggota Polri bernama Supriadi itu mewakili istrinya untuk mengikuti PPS. Hal ini dikarenakan istri anggota Polri tersebut tidak dapat hadir di KP2KP Nunukan lantaran lokasi tempat tinggal terbilang jauh.

“Sang istri tidak dapat hadir di KP2KP karena tempat tinggalnya jauh dari KP2KP yaitu di Kecamatan Sembakung sehingga ia diwakili suaminya yang sedang berdinas di Nunukan,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Petugas KP2KP Nunukan pun menjelaskan tahapan-tahapan untuk mengikuti PPS antara lain mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara lengkap. Lalu, mengisi kode verifikasi dan menekan tombol kirim pada halaman terakhir pada SPPH.

Setelah itu, dilanjutkan dengan masuk ke akun pajak pada laman pajak.go.id, memilih menu layanan dan submenu PPS, dan memilih menu Draft. Adapun sang istri anggota Polri juga diketahui tidak sedang mengajukan permohonan upaya hukum atau tidak.

“Oleh karena itu, petugas mengarahkan Supriadi untuk memilih opsi tidak pada tombol unggah permohonan. Setelah itu, petugas membantu Supriadi untuk membuat kode billing dengan menekan tombol pembayaran sehingga muncul kode billing,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selanjutnya, petugas mengarahkan sang istri untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut di bank atau di kantor pos. Setelah itu, sang istri harus menekan tombol kirim data SPPH dan diakhiri dengan menekan tombol Unduh Surat keterangan SPPH.

Di akhir pertemuan, petugas juga menginformasikan Supriadi tak tidak ragu dalam meminta bantuan kepada petugas apabila menemui kendala dalam PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?