LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar.

"Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Terkait dengan tax allowance, tercatat baru ada 34 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021. Berdasarkan data dari LKPP 2022, nilai pemanfaatan tax allowance oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp4,73 triliun.

Bila dibandingkan dengan 2020, pemanfaatan tax allowance tersebut ternyata menurun. Pada 2020, terdapat sebanyak 46 wajib pajak yang menggunakan tax allowance dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp9,83 triliun.

"Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak," tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Sementara itu, fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK), investment allowance, dan super tax deduction, terpantau belum ada satupun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2021.

Adapun LKPP 2022 tidak menyajikan informasi perihal pemanfaatan insentif pada 2022. Hal ini dikarenakan nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lebih lanjut, pemerintah mencatat jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak cukup banyak meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan nilai pemanfaatannya masih tergolong rendah.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pada 2022, terdapat 34 wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday. Pada tahun yang sama, terdapat sebanyak 16 wajib pajak telah mengajukan permohonan pemanfaatan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga mencatat terdapat 37 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas super tax deduction vokasi dan terdapat 5 wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan fasilitas super tax deduction litbang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS