BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Tidak Ditemukan, Pemeriksaan Dihentikan dengan LHP Sumir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:20 WIB
Wajib Pajak Tidak Ditemukan, Pemeriksaan Dihentikan dengan LHP Sumir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan dapat dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir jika wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi beberapa kondisi. Salah satunya ketika wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.

Adapun wajib pajak itu tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Selain mengenai penghentian pemeriksaan dengan LHP Sumir, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan pajak influencer dan content creator.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Dapat Dilakukan Pemeriksaan Kembali

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan.

“Pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan …, ditetapkan secara jabatan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (DDTCNews)

Pengawasan Pajak Influencer dan Content Creator

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan DJP terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun, tidak ada strategi pengawasan khusus.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pada dasarnya penghasilan yang diperoleh profesi digital, seperti influencer dan content creator, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan, pemerintah perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense dan/atau jumlah views. Pembayaran dari platform tempat konten dibuat. Akses data menjadi penting.

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui unggahan di media sosial. Tantangannya adalah bentuk pembayaran tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa berupa natura dan kenikmatan, seperti penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga, dan lainnya.

Baca Juga:
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

"Oleh karena itu, DJP juga dapat memerhatikan produk/jasa yang sering mendapatkan endorsement dari para influencer dan dikroscek kewajaran pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang berasal dari perusahaan penghasil produk/jasa bersangkutan,” katanya. (Kontan)

Tata Niaga Post-Border pada SINSW

Pemerintah menerbitkan PMK 102/2023 yang mengubah ketentuan penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). PMK 102/2023 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 132/2020.

"Untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border, PMK 132/2020 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 102/2023.

Baca Juga:
Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Lembaga National Single Window (LNSW) akan menyediakan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW. Adapun ketentuan tata niaga post-border itu diterbitkan kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Agar bisa dicantumkan dalam SINSW, tiap-tiap K/L tersebut harus menyampaikan ketentuan tata niaga post-border kepada menteri keuangan. Simak ‘PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi’. (DDTCNews)

Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024

Mahasiswa pendaftar program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 bakal melaksanakan tugas sebagai relawan pajak mulai Januari hingga Desember 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan program diawali dengan pelatihan calon relawan.

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

"Saat ini sedang proses pendaftaran di website Renjani, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan seleksi untuk menjadi relawan," ujar Dwi.

Merujuk pada petunjuk teknis manajemen relawan pajak, DJP bakal menyediakan modul pelatihan yang bisa diakses lewat akun Renjani masing-masing calon relawan. Setelah selesai pelatihan, kanwil DJP akan mengarahkan relawan untuk mengunggah code of conduct. (DDTCNews)

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Orang pribadi atau badan yang sudah diperiksa bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan bukper tersebut. Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper wajib disampaikan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan