PENEGAKAN HUKUM

Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menghentikan penyidikan perkara pajak karena tersangka bersedia membayar denda dengan tarif 300%.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil Jawa Tengah I Mohammad Yamin Saifudin mengatakan perkara pidana yang menjerat tersangka SMTA resmi dihentikan pada akhir September 2021. Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara penghentian penyidikan yang dilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung RI.

"Dasar pelaksanaan penghentian penyidikan ini karena tersangka yang sedang dilakukan penyidikan, SMTA, melakukan permohonan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Lewat permohonan penghentian penyidikan tersebut, ujar Yamin, tersangka SMTA bersedia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka.

Alhasil, tersangka wajib mengembalikan Rp3,2 miliar ke kas negara. SMTA memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.

Beleid tersebut menurunkan tarif denda penghentian penyidikan dari 400% menjadi 300%. Permohonan yang disampaikan tersangka kemudian dianggap lengkap dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Pihak Kejaksaan Agung datang ke Semarang untuk melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan memastikan bahwa penghentian penyidikan sudah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

M. Yamin menambahkan pada tahun ini sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan penurunan tarif denda untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

"Tahun 2021 tercatat 3 tersangka mengajukan penghentian penyidikan menggunakan fasilitas pasal 44B ini," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor