KPP PRATAMA BLORA

Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Tim pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar kegiatan perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi wajib pajak di Kecamatan Penawangan pada 19 Agustus 2022.

KPP Pratama Blora menyatakan kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan tim dari seksi pengawasan IV—yang terdiri dari Agista Kartika Sari, David Christian, dan Setiyawan—untuk menindaklanjuti data yang ada di dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

“Tim petugas mengunjungi kediaman wajib pajak serta lokasi usaha. Tim mewawancarai wajib pajak perihal penjelasan/klarifikasi atas data yang ada dalam DSE,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Selanjutnya, tim petugas juga mengunjungi usaha salah satu wajib pajak yang memiliki toko alat pertanian. Petugas menanyakan seputar usaha yang dijalankan untuk kemudian dipertimbangkan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban apa saja yang harus dijalankan calon wajib pajak apabila sudah memiliki NPWP.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah